Berita terkini

get this widget here

Kamis, 19 Mei 2016

RAPAT PERSIAPAN PELUNASAN BPIH TAHUN 2016 DENGAN BPS DAN KUA SE-KOTA BUKITTINGGI

( by : Syafrial/LC )



Bukittinggi Inmas.Tahapan demi tahapan penyelenggaraan Haji tahun 2016 sudah dimulai  Di Kota Bukittinggi setidaknya itu yang terpantau pada rabu tanggal 18 Mei 2016, di ruangan KakanKemenag Kota Bukittinggi dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah dan Kepala Kua Se-Bukittinggi Bersama Dengan Bank Penerima Setoran Haji untuk membahas persiapan pelunasan haji tahun 2016.
KaKankemenag Kota Bukittinggi H. Muhamad Nur, MA  Menjelaskan, berdasarkan Kepres No. 21 tahun 2016 Embarkasi padang masuk zona 4 dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Rp. 32.519.099,00 dalam bentuk Rupiah.

Setiap embarkasi dibagi atas zona masing-masing Yang mana penetapan biayanya sesuai dengan jarak tempuh.  Pembayaran pelunasan Biaya Haji sesuai dengan ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia, sudah dapat dimulai pada tahap I ini mulai dari tanggal 19 Mei hingga 10 juni tahun 2016,  melalui Bank Penerima Setoran Haji yang sudah ditunjuk Yaitu BANK BNI Syari’ah, BANK BRI Syari’ah, BANK BPD Syari’ah, BANK Syari’ah Mandiri, BANK Bukopin Syari’ah dan BANK Muamalat.”Marilah kita Bergandengan tangan supaya Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2016 di kota Bukittinggi berjalan dengan sukses dan lancar” Kata beliau.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs. H. Khamidir Tuangku Nan Elok Mengingatkan Kepada Seluruh Jama’ah Haji Yang dapat porsi Tahun 2016, yang belum pernah Menunaikan Ibadah Haji Untuk sesegera mungkin melunasinya supaya proses administrasi cepat terselesaikan.” Porsi haji Untuk Jama’ah Kota bukittinggi bagi yang Belum Pernah Haji sebanyak 254 orang dengan batas porsi 53823 untuk tahun 1437 H/2016 M.
Jika selama pelunasan tidak di lunasi oleh Jama’ah yang memiliki porsi pada tahun yang bersangkutan, maka porsi yang tersisa diberikan kepada Jama’ah Lanjut Usia yang ditentukan umur dan batas pendaftarannya oleh Pemerintah, Jama’ah yang terpisah dengan Mahramnya ( suami dengan istrinya dan  Orang tua dengan anaknya),  Jama’ah Haji yang masuk pada porsi tahun yang berjalan yang memilki predikat Haji dan Jama’ah Haji yang mendapat porsi cadangan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2015.                
Pelaksanaan Ibadah Haji tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh adanya pemotongan kuota Haji dari Pemerintahan Arab Saudi, karena mengingat akan keselamatan dan keamanan bagi Jama’ah itu sendiri. Hal ini berindikasi kepada pengurangan jumlah Jama’ah Calon Haji yang akan berangkat tahun ini. ” Ungkap bapak yang Murah senyum ini.
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih