Bukittinggi Inmas.Tahapan demi tahapan
penyelenggaraan Haji tahun 2016 sudah dimulai
Di Kota Bukittinggi setidaknya itu yang terpantau pada
rabu tanggal 18 Mei 2016, di ruangan KakanKemenag Kota Bukittinggi dengan Kasi Penyelenggara
Haji dan Umrah dan Kepala Kua Se-Bukittinggi Bersama Dengan Bank Penerima
Setoran Haji untuk membahas persiapan pelunasan haji tahun 2016.
KaKankemenag Kota
Bukittinggi H. Muhamad Nur, MA Menjelaskan,
berdasarkan Kepres No. 21 tahun 2016 Embarkasi padang masuk zona 4 dengan Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Rp. 32.519.099,00 dalam bentuk Rupiah.
Setiap embarkasi dibagi atas zona masing-masing Yang
mana penetapan biayanya sesuai dengan
jarak tempuh. Pembayaran pelunasan Biaya Haji sesuai dengan
ketentuan Menteri Agama Republik
Indonesia, sudah dapat dimulai pada tahap I ini mulai dari tanggal 19
Mei hingga 10
juni tahun 2016, melalui Bank Penerima Setoran Haji yang sudah ditunjuk Yaitu
BANK BNI Syari’ah, BANK BRI Syari’ah,
BANK BPD Syari’ah, BANK Syari’ah Mandiri, BANK Bukopin Syari’ah dan
BANK Muamalat.”Marilah kita Bergandengan tangan supaya Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2016 di kota Bukittinggi berjalan dengan sukses dan
lancar” Kata beliau.
Kasi Penyelenggara
Haji dan Umrah Drs. H. Khamidir Tuangku Nan Elok Mengingatkan Kepada Seluruh
Jama’ah Haji Yang dapat porsi Tahun 2016, yang belum pernah Menunaikan Ibadah
Haji Untuk sesegera mungkin melunasinya supaya proses administrasi cepat terselesaikan.”
Porsi haji Untuk Jama’ah Kota bukittinggi bagi yang Belum Pernah Haji sebanyak
254 orang dengan batas porsi 53823 untuk tahun 1437 H/2016 M.
Jika selama
pelunasan tidak di lunasi oleh Jama’ah yang memiliki porsi pada tahun yang
bersangkutan, maka porsi yang tersisa diberikan kepada Jama’ah Lanjut Usia yang
ditentukan umur dan batas
pendaftarannya oleh Pemerintah, Jama’ah yang terpisah dengan Mahramnya ( suami
dengan istrinya dan Orang tua dengan
anaknya), Jama’ah Haji yang masuk pada
porsi tahun yang berjalan yang memilki predikat Haji dan Jama’ah Haji yang
mendapat porsi cadangan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2015.
Pelaksanaan Ibadah
Haji tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh
adanya pemotongan kuota Haji dari Pemerintahan Arab Saudi, karena mengingat akan keselamatan dan
keamanan bagi Jama’ah itu sendiri. Hal
ini berindikasi kepada pengurangan jumlah Jama’ah Calon Haji yang akan
berangkat tahun ini. ” Ungkap bapak yang Murah senyum ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih