Berita terkini

get this widget here

Selasa, 10 Mei 2016

Pengumpulan Bahan Sertifikasi



 
Yth. Kepala Madrasah Negeri dan Swasta dan Pengawas Madrasah
Se- Kota Bukittinggi
BUKITTINGGI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1952 Tahun 2016, tanggal 7 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2016 Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru/Pengawas lulus sertifikasi, maka diminta guru/pengawas yang lulus sertifikasi sebagaimana daftar terlampir melengkapi bahan pencairan tunjangan dimaksud antara lain:
1.    Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) SIMPATIKA online format S29a/S29b/S29c serta lampirannya, bagi guru yang tidak bisa cetak format tersebut secara online, namun memenuhi beban kerja minimal sesuai peraturan perundang-undangan membuat SKMT Manual yang dikeluarkan oleh Kepala Satmingkal dan Non Satmingkal serta diketahui oleh pengawas (Lampiran 1);
2.    SKMT manual berlaku sampai Semester Genap TP 2015/2016, untuk semester selanjutnya cetak SKMT secara online di Aplikasi SIMPATIKA berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor: 373.A/Dj.I/Dt.I.I/HM.01/03/2016, tanggal 11 Maret 2016, perihal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA;
3.    Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) (lampiran 2, 3, dan 5);
4.    Foto copy sertifikat pendidik dilegalisir oleh kepala madrasah;
5.    Foto copy SK Pengangkatan Terakhir sebagai guru/pengawas satmingkal dan luar satmingkal dilegalisir;
6.    Foto copy KGB PNS dilegalisir;
7.    Foto copy SK Impassing dilegalisir;
8.    Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir dilegalisir;
9.    Foto copy daftar pelajaran dilegalisir;
10.  Silabus dan RPP semester Genap TP 2015/2016;
11.  Foto copy rekening BANK;
12.  Foto copy daftar hadir, bagi guru/pengawas yang absen melengkapi surat izin, cuti, keterangan sakit dan dll;
13.  Untuk rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru mulai diberlakukan Semester Ganjil TP 2016/2017.
Semua bahan tersebut dibuat 1 (satu) rangkap mengunakan map tulang plastik transparan (merah PNS dan Hijau Non PNS). Bahan dikumpulkan ke Kantor kementerian Agama Kota Bukittinggi via Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat 13 Mei 2016.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,
 

disini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih