Bukittinggi, Inmas -- Pelayanan Terpadu
Satu Pintu merupakan program yang yang harus segera terealisasikan di
setiap Kantor Kementerian Agama di tahun 2018 ini. Mengutip pernyataan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada saat memimpin Rapat Evaluasi
Capaian Kinerja Kemenag Triwulan II di Jakarta, Kamis (10/08). Rapat
diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag, Lukman Hakim Saifuddin
menyatakan rasa syukurnya di Jogja sudah membuat contoh yang baik, bisa
mendirikan kantor PTSP.
Seiring dengan Instruksi Menteri
tersebut, Ka.Kankemenag Kota Bukittinggi, H. Abrar Munanda yang ditemui
oleh Tim Inmas Kemenag Sumbar pada hari Senin (26/2) di ruangan
Ka.Kankemenag Bukittinggi mengatakan bahwa ada 3 (tiga) hal yang
melandasi Kemenag Kota Bukittinggi untuk merealisasikan Program PTSP
tersebut. Yang pertama adalah adanya UU nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. UU ini langsung direspon Menteri Agama dengan
mengeluarkan PMA nomor 65 tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada
Kementerian Agama. Jadi, selepas pelaksanaan evaluasi capaian kinerja
Kemenag Triwulan II, Kakanwil Kemenag se-Indonesia langsung
menindaklanjuti instruksi Menteri tersebut ke seluruh Kankemenag
Kab/Kota. Khusus di Kota Bukittinggi, rapat perdana pembahasan PTSP ini
telah kami laksanakan di Bulan Juli 2017.
Hal kedua yang melandasi adalah
Pernyataan Ka. Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri untuk dapat segera
merealiasikan PTSP di lingkungan Kementerian Agama se-Sumbar. H. Hendri
menyampaikan bahwa proses pelayanan yang berlangsung di Kantor terlalu
banyak birokrasi dan meja yang harus dilewati. Apabila ada pemohon
informasi yang ingin mendapatkan Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi
dari Kemenag, pemohon harus memasukkan surat terlebih dahulu di Bagian
Umum. Bagian Umum akan mendisposisikan surat ke Kabag TU, untuk
diteruskan ke Ka.Kanwil. Dari Ka. Kanwil surat akan diarahkan ke Unit
Kerja Terkait untuk di eksekusi. Selepas dieksekusi, surat tersebut akan
di paraf terlebih dahulu oleh Pimpinan Unit Kerja dan di paraf lagi
oleh Atasan Pimpinan Unit Kerja sebelum masuk ke meja Kepala Kantor. Hal
inilah yang H. Hendri ingin dipangkas dan dipermudah agar pelayanan
menjadi lebih tepat, cepat dan efisien.
Hal Ketiga adalah untuk meningkatkan
pencitraan Kementerian Agama. Sebagai salah satu instansi vertikal di
Kab/Kota, Kementerian Agama harus mempu mewujudkan Lima Nilai Budaya
Kerja yang digadang-gadang oleh Menteri Agama.
Langkah - langkah yang dilakukan oleh
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dalam merealisasikan Program
PTSP cukup panjang dan alot. Dari pelaksanaan Rapat di Bulan Juli 2017
hingga hari ini, telah 9 (sembilan) rapat berlangsung. Banyak aspek dan
komponen yang harus dipersiapkan. Dimulai dari pembangunan
Infrastruktur, Sarana dan Prasarana, penyediaan SDM demi mengoptimalkan
pelaksanaan PTSP. Selain itu, Kemenag Kota Bukittinggi akan mengadakan
kerjasama dengan mitra kerja Kemenag Kota Bukittinggi untuk membantu
kelancaran pelaksanaan PTSP.
H. Abrar Munanda dan Kemenag Kota
Bukittinggi berharap PTSP Kemenag Kota Bukittinggi dapat di-launching
oleh Menteri Agama RI H. Lukman Hakim Saifuddin pada saat Rapat Kerja
Wilayah Kementerian Agama Sumbar 2018 awal Bulan Maret 2018.( by : admin )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih