Berita terkini

get this widget here

Selasa, 27 Februari 2018

Kemenag Bukittinggi menyatakan SIAP untuk PTSP


Bukittinggi, Inmas -- Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan program yang yang harus segera terealisasikan di setiap Kantor Kementerian Agama di tahun 2018 ini. Mengutip pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada saat memimpin Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Kemenag Triwulan II di Jakarta, Kamis (10/08). Rapat diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rasa syukurnya di Jogja sudah membuat contoh yang baik, bisa mendirikan kantor PTSP.
Seiring dengan Instruksi Menteri tersebut, Ka.Kankemenag Kota Bukittinggi, H. Abrar Munanda yang ditemui oleh Tim Inmas Kemenag Sumbar pada hari Senin (26/2) di ruangan Ka.Kankemenag Bukittinggi mengatakan bahwa  ada 3 (tiga) hal yang melandasi Kemenag Kota Bukittinggi untuk merealisasikan Program PTSP tersebut. Yang pertama adalah adanya UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini langsung direspon Menteri Agama dengan mengeluarkan PMA nomor 65 tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama. Jadi, selepas pelaksanaan evaluasi capaian kinerja Kemenag Triwulan II, Kakanwil Kemenag se-Indonesia langsung menindaklanjuti instruksi Menteri tersebut ke seluruh Kankemenag Kab/Kota. Khusus di Kota Bukittinggi, rapat perdana pembahasan PTSP ini telah kami laksanakan di Bulan Juli 2017.

Hal kedua yang melandasi adalah Pernyataan Ka. Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri untuk dapat segera merealiasikan PTSP di lingkungan Kementerian Agama se-Sumbar. H. Hendri menyampaikan bahwa proses pelayanan yang berlangsung di Kantor terlalu banyak birokrasi dan meja yang harus dilewati. Apabila ada pemohon informasi yang ingin mendapatkan Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi dari Kemenag, pemohon harus memasukkan surat terlebih dahulu di Bagian Umum. Bagian Umum akan mendisposisikan surat ke Kabag TU, untuk diteruskan ke Ka.Kanwil. Dari Ka. Kanwil surat akan diarahkan ke Unit Kerja Terkait untuk di eksekusi. Selepas dieksekusi, surat tersebut akan di paraf terlebih dahulu oleh Pimpinan Unit Kerja dan di paraf lagi oleh Atasan Pimpinan Unit Kerja sebelum masuk ke meja Kepala Kantor. Hal inilah yang H. Hendri ingin dipangkas dan dipermudah agar pelayanan menjadi lebih tepat, cepat dan efisien.

Hal Ketiga adalah untuk meningkatkan pencitraan Kementerian Agama. Sebagai salah satu instansi vertikal di Kab/Kota, Kementerian Agama harus mempu mewujudkan Lima Nilai Budaya Kerja yang digadang-gadang oleh Menteri Agama.
Langkah - langkah yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dalam merealisasikan Program PTSP cukup panjang dan alot. Dari pelaksanaan Rapat di Bulan Juli 2017 hingga hari ini, telah 9 (sembilan) rapat berlangsung. Banyak aspek dan komponen yang harus dipersiapkan. Dimulai dari pembangunan Infrastruktur, Sarana dan Prasarana, penyediaan SDM demi mengoptimalkan pelaksanaan PTSP. Selain itu, Kemenag Kota Bukittinggi akan mengadakan kerjasama dengan mitra kerja Kemenag Kota Bukittinggi untuk membantu kelancaran pelaksanaan PTSP.
H. Abrar Munanda dan Kemenag Kota Bukittinggi berharap PTSP Kemenag Kota Bukittinggi dapat di-launching oleh Menteri Agama RI H. Lukman Hakim Saifuddin pada saat Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama Sumbar 2018 awal Bulan Maret 2018.( by : admin )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih