Berita terkini

get this widget here

Rabu, 19 November 2014

PMA 43 Tahun 2014 diundangkan

Bukittinggi-Inmas, Sekitar 54 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB PNS) madrasah dihadirkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Bukittinggi di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi senin 17/11 selesai proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Madrasah se-Kota Bukittinggi. Ini sengaja dilakukan sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 43 tahun 2014 tentang : Tata cara Pembayaran  Tunjangan  Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. 

Untuk menetukan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan Pembayaran  Tunjangan  Profesi Guru Bukan Pegawai negeri Sipil (GBPNS) Pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan tata cara pembayaran tunjangan profesi maka PMA ini perlu disosialisasikan. 
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Tri Andriani Djusair, S.Ag sebagai tutor sosialisasi PMA ini meyampaikan :” GBPNS adalah GB-PNS adalah singkatan dari Guru Bukan pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Tunjang profesi adalah Tunjangan  profsi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalnya.
Dalam PMA 14 Tahun 2014 ini beban kerja GBPNS : 1. Guru mapel atau guru kelas memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 JTM/minggu, 2. Kepala Madrasah dan / atau Kepala Sekolah  memiliki beban kerja guru  paling sedikit 6 JTM/minggu, 3. Wakil Kepala Madrasah dan / atau Wakil Kepala Sekolah memiliki beban kerja guru  paling sedikit  12 JTM/minggu, 4. Guru BK memiliki tugas bimbingan paling sedikit 150 peserta didik. Sementara yang perlu diperhatikan yaitu : Guru mapel atau guru kelas memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 JTM/minggu, Kepala Madrasah dan / atau Kepala Sekolah  memiliki beban kerja guru  paling sedikit 6 JTM/minggu, Wakil Kepala Madrasah dan / atau Wakil Kepala Sekolah memiliki beban kerja guru  paling sedikit  12 JTM/minggu, Guru BK memiliki tugas bimbingan paling sedikit 150 peserta didik.” Ungkap Kasi penmad.
Jika beban kerja GB-PNS  kurang 24 JTM pada satminkal, maka dapat : Mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu; Menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka ; Mengajar pada kelompok program belajar Paket A, Paket B dan Paket C.” tambahnya.
GB-PNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, atau bukan guru kelas wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 JTM/minggu  pada satmingkal sebelum menambah ketempat yang lain” tegas kasi yang sering di panggil Buk AN itu.
Dengan diberlakukan nya PMA ini , KMA 73 tahun 2011 ttg pedoman pelaksanaan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan Kementerian Agama yang mengatur mengenai GB-PNS dinyatakan tidak berlaku lagi.(Lap. Hayatullah) 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih