Berita terkini

get this widget here

Jumat, 14 November 2014

Kemenag Bukittinggi Bentuk MGMP PAI dan Bhs. Arab

Bukittinggi, PAB Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum  S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesional guru.

Untuk mewujudkan peran MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja MGMP, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen MGMP. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja MGMP yang berarti. Di beberapa daerah menunjukkan peningkatan kinerja MGMP yang cukup menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
Dari berbagai pengamatan dan analsis, sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja MGMP tidak mengalami peningkatan secara merata. Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan MGMP menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa MGMP berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input MGMP seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya dipenuhi, maka peningkatan kinerja MGMP (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, peningkatan kinerja MGMP yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang mengikuti kegiatan MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal, proses kinerja sangat menentukan output kegiatan MGMP. Faktor kedua, penyelenggaraan MGMP yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan MGMP sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian MGMP kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional. Faktor ketiga, akutabilitas kinerja MGMP selama ini belum dilakukandengan baik. Pengurus MGMP tidak memiliki beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat. Faktor keempat, belum adanya panduan/ petunjuk kegiatan kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi guru dan pengurus MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau musyawarah kerja.
Berdasarkan masalah ini Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Madrasah Jumat, 3/10 mengundang seluruh guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada MI, MTs dan MA negeri dan swasta untuk musyawarah sekaligus membentuk MGMP PAI dan Bahasa Arab Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Sekitar 45 orang guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab memenuhi Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dari jenjang MI, MTs dan MA se-Kota Bukittinggi.
Pgs. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Drs. H. M. Arsyad didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Tri Andriani Djusair, S.Ag menyampaikan saat pembukaan kegiatan tersebut “dalam rangka mewujudkan peningkatan pendidikan agama islam di Kota Bukittinggi ini satunya tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan revitalisasi penyelenggaraan MGMP melalui penyusunan panduan penyelenggaraan MGMP dalam bentuk (1) Buku Standar Pengembangan MGMP dan (2) Buku Standar Operasional Pelaksanaan MGMP. Diharapkan dengan adanya panduan pelaksanaan MGMP ini kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah kerja mata pelajaran dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk pengembangan profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan”.
Diantara tujuan MGMP itu antara lain :1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb. 2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan  umpan balik. 3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja. 4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah. 5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP. 6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.” Tambahnya.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Tri Andriani Djusair, S.Ag menyampaikan :”Perubahan pola pikir bagi guru dalam mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran seorang guru dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan perubahan-perubahan dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran. Tuntutan ini merupakan implikasi dari perubahan reorientasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Oleh karenanya  keprofesionalan guru sebagai ujung tombak perubahan pendidikan sangat di perlukan.
Guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan. Sebagai tenaga professional mempunyai tugas, fungsi dan kedudukan sangat sentral dan strategis dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif dan komprehensif. Oleh karena itu pengembangan guru sebagai profesi memerlukan suatu system pembinaan dan pengembangan profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Artinya,pengembangan profesi dan  karir guru sangat penting dan diperlukan untuk mendukung terwujudnya guru yang profesional. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja, yaitu musyawarah guru mata pelajaran (MGMP )  Ungkap Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi” . tambahnya.
Apalagi semenjak di berlakukannya secara efektif  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditya, Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Salah satu unsur dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) berupa Pengembangan Diri. Pengembangan diri dapat  berupa  pertama : Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) Fungsional  dan kedua : Kegiatan Kolektif Guru yang merupakan  kegiatan guru dalam mengikuti pertemuan  ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama  yang dilakukan guru seperti KKG dan MGMP dan bertujuan untuk meningkatkan Keprofesian Guru”. Ungkapan wanita yang sering dipanggil Kasi penmad tersebut.
Ditambah lagi Kurikulum 2013 secara efektif diberlakukan tahun ajaran 2014 untuk jajaran Kementerian Agama tentunya banyak hal- hal yang  baru yang harus dipelajari dari guru sementara guru yang mengajarn  PAI dan Bhs. Arab Madrasah  di kelas1 dan 4 MI , guru kelas 7 MTs dan Guru kelas X MA sangat terbatas jumlahnya yang sudah mendapatkan Materi Kurikulum 2013 . Terakhir wadah ini adalah dari guru, oleh guru dan untuk guru”. Demikian Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Tri Andriani Djusair, S.Ag saat memberikan wejangan sebelum pembentukan pengurus MGMP tersebut.
Hari itu juga terbentuklah pengurus MGMP PAI dan Bahasa Arab dibawah binaan Kementerian Agama Kota Bukittinggi dengan kepengurusan yang baru, semangat baru untuk melakukan berbagai macam pembaharuan dibidang pendidikan Madrasah di Kota Bukittinggi, Ketua, Drs. Sudirman , Wakil Ketua, Afrida Yanti, S.Hi, Sekretaris, Candra, S.PdI, Wakil Sekretaris, Yeniga Helmi, S.PdI, Bendahara, Jawanis, S.Ag, Koordinator MI, Drs. Azri, S.PdI, Koordinator MTs, Novi Erni LN, M.Pd, Koordinator MA, Novia Hermaniza, S.Ag, Koordinator Ponpes, Yendrawardi, S.Ag.
Mudah- mudahan  dengan MGMP PAI dan Bhs. Arab ini dapat menjadi wadah pengembangan Keprofesian Guru  Madrasah di Kota Bukittinggi (Lap. Hayatullah)( by : admin )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih