Bukittinggi, PAB Undang-undang RI Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan
guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki
kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan
berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat
bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan
karya ilmiah, pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan
demikian KKG dan MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan
profesional guru.
Untuk mewujudkan peran MGMP dalam
pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja musyawarah guru
mata pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk dapat
direalisasikan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja MGMP,
antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana
dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen MGMP. Namun demikian, berbagai
indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja MGMP yang
berarti. Di beberapa daerah menunjukkan peningkatan kinerja MGMP yang cukup
menggembirakan, namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
Dari berbagai pengamatan dan analsis,
sedikitnya ada empat faktor yang menyebabkan kinerja MGMP tidak mengalami
peningkatan secara merata. Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan MGMP
menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis
yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa MGMP
berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan)
yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan
menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila
input MGMP seperti pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana lainnya
dipenuhi, maka peningkatan kinerja MGMP (output) secara otomatis akan terjadi.
Dalam kenyataan, peningkatan kinerja MGMP yang diharapkan tidak terjadi.
Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production
function terlalu memusatkan pada input pendidikan dalam hal ini guru yang
mengikuti kegiatan MGMP dan kurang memperhatikan pada proses kinerja. Padahal,
proses kinerja sangat menentukan output kegiatan MGMP. Faktor kedua,
penyelenggaraan MGMP yang dilakukan masih belum dapat melepaskan dari sistem
birokrasi pemerintah daerah, sehingga menempatkan MGMP sebagai wadah
pengembangan profesionalisme guru masih tergantung pada keputusan birokrasi
yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang
dikeluarkan tidak sesuai dengan kebutuhan guru setempat. Dengan demikian MGMP
kehilangan kemandirian, motivasi dan insiatif untuk mengembangkan dan memajukan
lembaganya termasuk peningkatan profesionalisme guru sebagai salah satu faktor
yang mempengaruhi mutu pendidikan nasional. Faktor ketiga, akutabilitas kinerja
MGMP selama ini belum dilakukandengan baik. Pengurus MGMP tidak memiliki beban
untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada sesama rekan
guru, pimpinan sekolah, dan masyarakat. Faktor keempat, belum adanya panduan/
petunjuk kegiatan kelompok kerja yang jelas untuk dapat digunakan sebagai acuan
bagi guru dan pengurus MGMP dalam melakukan aktivitas kelompok kerja atau
musyawarah kerja.
Berdasarkan masalah ini Kantor
Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Madrasah Jumat, 3/10 mengundang
seluruh guru mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada MI, MTs dan MA negeri dan
swasta untuk musyawarah
sekaligus membentuk MGMP PAI dan Bahasa Arab Madrasah dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Sekitar 45 orang guru mata pelajaran PAI
dan Bahasa Arab memenuhi Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dari
jenjang MI, MTs dan MA se-Kota Bukittinggi.
Pgs. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Bukittinggi, Drs. H. M. Arsyad didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Tri
Andriani Djusair, S.Ag menyampaikan saat pembukaan kegiatan tersebut “dalam
rangka mewujudkan peningkatan pendidikan agama islam di Kota Bukittinggi ini
satunya tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah
melakukan revitalisasi penyelenggaraan MGMP melalui penyusunan panduan
penyelenggaraan MGMP dalam bentuk (1) Buku Standar Pengembangan MGMP dan (2)
Buku Standar Operasional Pelaksanaan MGMP. Diharapkan dengan adanya panduan
pelaksanaan MGMP ini kegiatan-kegiatan kelompok kerja guru dan musyawarah kerja
mata pelajaran dapat lebih terarah dan dapat dijadikan wadah untuk pengembangan
profesionalisme guru secara mandiri dan berkelanjutan”.
Diantara tujuan MGMP itu antara lain :1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
dsb. 2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik. 3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang
lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja. 4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah. 5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok
kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja)
dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme di tingkat MGMP. 6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan
pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.”
Tambahnya.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Tri
Andriani Djusair, S.Ag menyampaikan :”Perubahan pola pikir bagi guru dalam
mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran seorang guru dituntut untuk
lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan perubahan-perubahan dalam rangka
meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran.
Tuntutan ini merupakan implikasi dari perubahan reorientasi pembelajaran yang
dilakukan oleh guru mata pelajaran. Oleh karenanya keprofesionalan guru sebagai ujung tombak
perubahan pendidikan sangat di perlukan.
Guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan.
Sebagai tenaga professional mempunyai tugas, fungsi dan kedudukan sangat
sentral dan strategis dalam penciptaan insan Indonesia cerdas, kompetitif dan
komprehensif. Oleh karena itu pengembangan guru sebagai profesi memerlukan
suatu system pembinaan dan pengembangan profesi guru secara terprogram dan
berkelanjutan. Artinya,pengembangan profesi dan karir guru sangat penting dan diperlukan untuk
mendukung terwujudnya guru yang profesional. Salah satunya yaitu melalui
pemberdayaan kelompok kerja, yaitu musyawarah guru mata pelajaran (MGMP ) Ungkap Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian
Agama Kota Bukittinggi” . tambahnya.
Apalagi semenjak di berlakukannya secara
efektif Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditya, Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Salah
satu unsur dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB ) berupa
Pengembangan Diri. Pengembangan diri dapat
berupa pertama : Pendidikan dan
Pelatihan ( Diklat ) Fungsional dan
kedua : Kegiatan Kolektif Guru yang merupakan
kegiatan guru dalam mengikuti pertemuan
ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama
yang dilakukan guru seperti KKG dan MGMP dan bertujuan untuk
meningkatkan Keprofesian Guru”. Ungkapan wanita yang sering dipanggil Kasi
penmad tersebut.
Ditambah lagi Kurikulum 2013 secara efektif
diberlakukan tahun ajaran 2014 untuk jajaran Kementerian Agama tentunya banyak
hal- hal yang baru yang harus dipelajari
dari guru sementara guru yang mengajarn
PAI dan Bhs. Arab Madrasah di
kelas1 dan 4 MI , guru kelas 7 MTs dan Guru kelas X MA sangat terbatas
jumlahnya yang sudah mendapatkan Materi Kurikulum 2013 . Terakhir wadah ini
adalah dari guru, oleh guru dan untuk guru”. Demikian
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Tri Andriani Djusair, S.Ag saat memberikan
wejangan sebelum pembentukan pengurus MGMP tersebut.
Hari itu juga terbentuklah pengurus MGMP PAI
dan Bahasa Arab dibawah binaan Kementerian Agama Kota Bukittinggi dengan
kepengurusan yang baru, semangat baru untuk melakukan berbagai macam
pembaharuan dibidang pendidikan Madrasah di Kota Bukittinggi, Ketua, Drs.
Sudirman , Wakil Ketua, Afrida Yanti, S.Hi, Sekretaris, Candra, S.PdI, Wakil
Sekretaris, Yeniga Helmi, S.PdI, Bendahara, Jawanis, S.Ag, Koordinator MI, Drs.
Azri, S.PdI, Koordinator MTs, Novi Erni LN, M.Pd, Koordinator MA, Novia
Hermaniza, S.Ag, Koordinator Ponpes, Yendrawardi, S.Ag.
Mudah- mudahan dengan MGMP PAI dan Bhs. Arab ini dapat
menjadi wadah pengembangan Keprofesian Guru
Madrasah di Kota Bukittinggi (Lap. Hayatullah)( by : admin )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih