Bukittinggi-pab, Rabu 5/3 di Aula Kantor
Kementerian Agama Kota Bukittinggi berlangsung kegiatan Sosialisasi BOS Tahun
2014, untuk Kepala, Komite, Kaur TU, Bendahara BOS dan pengelola BOS di tingkat
Madrasah dilingkungan Akntor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Bukittinggi, H. Muhamad Nur, MA menyampaikan saat
pembukaan : salah satu latar belakang program BOS untuk
Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap warga negara yang berusia 7 -15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya, Pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar adalah tanggung jawab negara
yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat.
Untuk Madrasah Aliyah Mulai Tahun 2012
pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun, Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang
tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengh yang
terjangkau dan bermutu, Untuk mendukung Program Wajib Belajar 12 Tahun
tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran BOS untuk SMA dan MA atau
sederajat ngeri dan swasta.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Muhamad Nur, MA menambahkan :”Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus program BOS bertujuan untuk Membebaskan segala jenis biaya pendidikan
bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri
maupun madrasah swasta Petunjuk Teknis BOS MI, MTs dan PPS 2, Membebaskan biaya
operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri dan Meringankan
beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. Perlu juga
diperhatikan bahwa Dana BOS itu terlarang untuk Disimpan dalam jangka
waktu lama dengan maksud dibungakan, Dipinjamkan
kepada pihak lain, Membiayai kegiatan yang tdk
menjadi prioritas madrasah/ PPS dan memerlukan biaya besar, misalnya studi
banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya, Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru,
Membeli pakaian seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi
(bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM, Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat, Membangun gedung/ruangan
baru, Membeli
bahan/peralatan yg tidak mendukung proses pembelajaran “ Tambah Kepala Kantor
dalam sambutannya.
|
Ketua Panitia
Pelaksana Kegiatan sosialisasi ini Kasi Pedepontren, H. M.Arsyad
melaporkan :” Kegiatan Sosialisaisi ini
merupakan salah satu tugas Tim Manajemen BOS Daerah agar terwujudnya
pengelolaan BOS yang transparan dan bersih.
Peserta sosialisasi adalah sebanyak 52 orang terdiri dari Kepala
Madrasah, Komite, Kaur TU dan Bendahara Pengelola BOS di Madrasah, sedangkan
Narasumber kegiatan ini adalah Tim BPKP Prov. Sumbar, Tim Pengelola BOS
Propinsi dan direncanakan akan dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kemenag Sumbar, Drs. Artis Arjun, MM.
Acara
Sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kasubag TU, H. Idrial, S.Pd, Kasi Bimas
Islam, H. Zulfikar, S.Ag, Kasi Haji Umrah, Drs. H. Khamidir serta Pengawas
Madrasah Yaitu, Dra. Hj. Zulfamayetty dan Hilaluddin, S.PdI. Sementara itu Kasi
Pendidikan Madrasah Selaku Penanggung Jawab Kegiatan ini saat ditemui tim humas
menyatakan :”berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota nomor :
Kd.03/13-b/PP.04/132/2014 tentang Alokasi Dana BOS Januari-Juni 2014 MIS RP. 30.160.000,-, MTs Rp. 107.210.000.000,-
dan MAS Rp. 50.000.000,- sedangkan MIN, MTsN dan MAN dana BOS sudah melekat di
DIPA masing-masing satker sesuai jumlah siswa yang ada.
Untuk petunjuk teknis BOS tahun 2014 ini agak
berbeda dengan tahun sebelumya apalagi madrasah aliyah, makanya sosialisasi ini
sangat dibutuhkan oleh Tim Pengelola BOS di tingkat madrasah negeri maupun
swasta. Dan diharapkan melalui sosialisasi ini pengelolaan BOS di tingkat
madrasah terwujud dengan tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu sesuai
dengan juknis dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tema acara
sosialisasi ini yakni : Melalui Sosialisasi BOS 2014, kita wujudkan pengelolaan
BOS yang tepat Guna, Tepat Sasaran dan Tepat waktu.
Mengacu
kepada juknis 2014 bahwa Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta/PPS
dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Tim Manajemen BOS Pusat
mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah dan PPS pada tiap kabupaten/kota
melalui Tim Manajemen BOS Provinsi. Data siswa madrasah dan PPS penerima BOS
harus dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang
dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana
format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Data tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy yang sudah
ditandatangani oleh Tim Manajemen BOS pada masing-masing jenjang, Atas dasar
data jumlah siswa madrasah pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim Manajemen BOS
Pusat menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah dan PPS pada tiap provinsi
yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Setelah menerima
alokasi dana BOS dari Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi dan
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa
tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap madrasah, Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan madrasah swasta yang bersedia menerima
dana BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama
madrasah dan besar dana bantuan yang diterima sebagaimana formulir BOS-02.
Madrasah yang bersedia menerima dana BOS harus menandatangani Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan (SPPB) sebagaimana pada Formulir BOS-01 dan Tim Manajemen BOS
Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi dana BOS dan lampirannya tersebut kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke madrasah penerima program BOS. Sementara
itu dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah/PPS perlu dipertimbangkan
bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda,
sehingga perlu acuan sebagai berikut : Alokasi dana BOS untuk periode
Januari-Juni 2014 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran
2013/2014 dan Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2014 didasarkan pada
data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2014/2015. Oleh karena itu,
setiap madrasah/PPS diminta agar mengirimkan data jumlah siswa ke Tim Manajemen
BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2014 selesai“;
Tambah Tri Andriani Djusair, S.Ag. (Lap. Hayatullah Kumaini)( by : admin )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih