Bukittinggi-Inmas, Kendatipun bukan sebagai seorang widyaiswara namun Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Bukittinggi, Drs. H. Khamidir senin (26/5) sempat memberikan materi kepada 15 (lima belas) orang peserta Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Penyelenggraan Ibadah Haji Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau(Kepri) Tahun 2014 di Aula kantor Kemenag Kota Bukittinggi dalam acara Observasi Lapangan (OL) dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang dengan pimpinan rombongan yaitu Kasubag TU BDK Padang, Aprianto, MA.
Dengan tema Pelayanan Pendaftaran Haji Drs. H. Khamdir menyampaikan materinya : apabila seorang calon jamaah haji ingin mengambil porsi haji, maka yang bersangkutan datang ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili dengan membawa : Surat Keterangan Sehat, Foto Copy KTP beserta aslinya, Buku Tabungan, Foto Copy Kartu Keluarga beserta aslinya, Pas foto terbaru dengan ukuran 3x 4 sebanyak 15 buah, 4 x 6 sebanyak 2 buah, Dengan ketentuan berlatar belakang putih, warna baju kontras, tidak menggunakan uniform ( seragam dinas) dan berukuran wajah tampak 70-80%, Foto Copy Akta Kelahiran beserta aslinya ( Jika Ada ), Buku Nikah ( Jika Ada ).
Selanjutnya calon jamaah tersebut mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dipandu petugas dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, seterusnya CaIon jema’ah haji menerima lembar SPPH yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada BPS BPIH” demikian penggalan materi Drs. Khamidir. Kegiatan yang yang diselingi dengan diskusi berjalan lancer. (Lap. Hayatullah)
( by : admin )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih