Laporan Hayatullah Kumaini : Bukittinggi, Selasa, 24/9, Kasubag TU
Kankemenag Kota Bukittinggi, H. Idrial,
S.Pd sengaja mengumpulkan seluruh PNS Dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kota Bukittinggi di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sesudah apel
pagi, guna untuk sosialisasi Sasaran Kerja PNS (SKP).
Dalam
pertemuan singkat itu yang berdurasi lebih kurang 35 menit itu Kasubag TU
mensosialisasikan Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil kepada
seluruh pegawai yang ada Dilingkungan Kantor Kemenag Kota Bukittinggi
termasuk yang bertugas di KUA , Penyuluh
dan Penghulu. Dalam penyampaiannya kasubag tu menerangkan:” ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Yang dijelaskan
oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :1 Tahun 2013 tanggal:
Januari 2013.
Latar belakangnya adalah bahwa
penilaian pelaksanaan pekerjaan pns (dp.3) berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1979
sudah tidak sesuai lagi dgn perkembangan keadaan, objektivitas & kebutuhan
hukum dalam pembinaan pns, tujuannya menjamin objektivitas pembinaan pns yg
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier yg dititik beratkan
pada sistem prestasi kerja secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif,
dan transparan.
Berdasarkan
pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Atas
undang-undang Nomor 8 Tahun t974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditentukan
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur' dan
adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berd,asarkan sistem prestasi kerja
d.an sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja' selanjutnya
dalam pasal 20 ditentukan bahwa untuk lebih menjamin objektivitas dalam
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan
penilaian prestasi kerja.
Dalam
rangka melaksanakan amanat pasal 12 ayat (21 dan Pasal 20 tersebut, penilaian
prestasi kerja pegawai Negeri sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja
Pegawai Negeri sipil, Yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang
berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Hasil
penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar
pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan, karier Pegawai Negeri
Sipil, yang berkaitan dengan Bidang Pekerjaan, Pengangkatan serta Penempatan,
Pengembangan, penghargaan dan Disiplin.
Penilaian
prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu)
tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau
paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS
terdiri atas unsur :SKP dengan bobot nilai 600/o (enam puluh persen); dan
Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)'
Dalam
sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai mengerti tentang siapa mengerjakan
apa dan dipertanggung jawabkan kepada siapa.
( by : admin )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih