Berita terkini

get this widget here

Selasa, 01 Oktober 2013

Hasil Kerja yg Dicapai oleh seorang PNS berdasarkan SKP & Perilaku Kerja



Laporan Hayatullah Kumaini : Bukittinggi, Selasa, 24/9, Kasubag TU Kankemenag Kota Bukittinggi,  H. Idrial, S.Pd sengaja mengumpulkan seluruh PNS Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sesudah apel pagi, guna untuk sosialisasi Sasaran Kerja PNS (SKP).
Dalam pertemuan singkat itu yang berdurasi lebih kurang 35 menit itu Kasubag TU mensosialisasikan Penilaian Prestasi Kerja  Pegawai Negeri Sipil kepada seluruh pegawai yang ada Dilingkungan Kantor Kemenag Kota Bukittinggi termasuk  yang bertugas di KUA , Penyuluh dan Penghulu. Dalam penyampaiannya kasubag tu menerangkan:” ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun  Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Yang dijelaskan oleh Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :1 Tahun 2013 tanggal: Januari 2013.
Latar belakangnya adalah bahwa penilaian pelaksanaan pekerjaan pns (dp.3) berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1979 sudah tidak sesuai lagi dgn perkembangan keadaan, objektivitas & kebutuhan hukum dalam pembinaan pns, tujuannya menjamin objektivitas pembinaan pns yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier yg dititik beratkan pada sistem prestasi kerja secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 8 Tahun t974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditentukan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur' dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berd,asarkan sistem prestasi kerja d.an sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja' selanjutnya dalam pasal 20 ditentukan bahwa untuk lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 12 ayat (21 dan Pasal 20 tersebut, penilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pegawai Negeri sipil, Yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan, karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan Bidang Pekerjaan, Pengangkatan serta Penempatan, Pengembangan, penghargaan dan Disiplin.

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur :SKP dengan bobot nilai 600/o (enam puluh persen); dan Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)'

Dalam sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai mengerti tentang siapa mengerjakan apa dan dipertanggung jawabkan kepada siapa.
( by : admin )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih