Publikasi dan Transparansi Kinerja Kankemenag Kota Bukittinggi
Berita terkini
Jumat, 07 Juni 2013
Senin, 03 Juni 2013
PNS DISIPLIN.......
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL dapat diambil disini :
- PMA 28 Tahun 2013 tentang Displin PNS Kemenag dapat diambil disini
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
