Berita terkini

get this widget here

Rabu, 26 Maret 2014

H. MUHAMAD NUR, MA : MARI WUJUDKAN PENGELOLAAN BOS YANG TEPAT GUNA, SASARAN DAN WAKTU

Bukittinggi-pab, Rabu 5/3 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi berlangsung kegiatan Sosialisasi BOS Tahun 2014, untuk Kepala, Komite, Kaur TU, Bendahara BOS dan pengelola BOS di tingkat Madrasah dilingkungan Akntor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Muhamad Nur, MA menyampaikan saat pembukaan : salah satu latar belakang program BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 -15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, Pada pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar  tanpa memungut biaya, Pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk Madrasah  Aliyah Mulai Tahun 2012
pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun, Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengh yang terjangkau dan bermutu, Untuk mendukung Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran BOS untuk SMA dan MA atau sederajat ngeri dan swasta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Muhamad Nur, MA menambahkan :”Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta Petunjuk Teknis BOS MI, MTs dan PPS 2, Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri dan Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. Perlu juga diperhatikan bahwa Dana BOS itu terlarang untuk Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan,  Dipinjamkan kepada pihak lain,  Membiayai kegiatan yang tdk menjadi prioritas madrasah/ PPS dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya,  Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, Membeli pakaian seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM, Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat, Membangun gedung/ruangan baru, Membeli bahan/peralatan yg tidak mendukung proses pembelajaran “ Tambah Kepala Kantor dalam sambutannya.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan sosialisasi ini Kasi Pedepontren, H. M.Arsyad melaporkan  :” Kegiatan Sosialisaisi ini merupakan salah satu tugas Tim Manajemen BOS Daerah agar terwujudnya pengelolaan BOS yang transparan dan bersih.  Peserta sosialisasi adalah sebanyak 52 orang terdiri dari Kepala Madrasah, Komite, Kaur TU dan Bendahara Pengelola BOS di Madrasah, sedangkan Narasumber kegiatan ini adalah Tim BPKP Prov. Sumbar, Tim Pengelola BOS Propinsi dan direncanakan akan dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Drs. Artis Arjun, MM.
Acara Sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kasubag TU, H. Idrial, S.Pd, Kasi Bimas Islam, H. Zulfikar, S.Ag, Kasi Haji Umrah, Drs. H. Khamidir serta Pengawas Madrasah Yaitu, Dra. Hj. Zulfamayetty dan Hilaluddin, S.PdI. Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah Selaku Penanggung Jawab Kegiatan ini saat ditemui tim humas menyatakan :”berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota nomor : Kd.03/13-b/PP.04/132/2014 tentang Alokasi Dana BOS Januari-Juni 2014 MIS  RP. 30.160.000,-, MTs Rp. 107.210.000.000,- dan MAS Rp. 50.000.000,- sedangkan MIN, MTsN dan MAN dana BOS sudah melekat di DIPA masing-masing satker sesuai jumlah siswa yang ada.
Untuk petunjuk teknis BOS tahun 2014 ini agak berbeda dengan tahun sebelumya apalagi madrasah aliyah, makanya sosialisasi ini sangat dibutuhkan oleh Tim Pengelola BOS di tingkat madrasah negeri maupun swasta. Dan diharapkan melalui sosialisasi ini pengelolaan BOS di tingkat madrasah terwujud dengan tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu sesuai dengan juknis dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tema acara sosialisasi ini yakni : Melalui Sosialisasi BOS 2014, kita wujudkan pengelolaan BOS yang tepat Guna, Tepat Sasaran dan Tepat waktu.
Mengacu kepada juknis 2014 bahwa Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta/PPS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah dan PPS pada tiap kabupaten/kota melalui Tim Manajemen BOS Provinsi. Data siswa madrasah dan PPS penerima BOS harus dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Data tersebut disampaikan dalam bentuk soft copy dan hard copy yang sudah ditandatangani oleh Tim Manajemen BOS pada masing-masing jenjang, Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah dan PPS pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Setelah menerima alokasi dana BOS dari Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi di tiap madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menetapkan madrasah swasta yang bersedia menerima dana BOS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. SK yang telah ditandatangani dilampiri daftar nama madrasah dan besar dana bantuan yang diterima sebagaimana formulir BOS-02. Madrasah yang bersedia menerima dana BOS harus menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) sebagaimana pada Formulir BOS-01 dan Tim Manajemen BOS Kab/Kota mengirimkan SK Alokasi dana BOS dan lampirannya tersebut kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, tembusan ke madrasah penerima program BOS. Sementara itu dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah/PPS perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut : Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2014 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2013/2014 dan Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2014 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2014/2015. Oleh karena itu, setiap madrasah/PPS diminta agar mengirimkan data jumlah siswa ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota, segera setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2014 selesai“; Tambah Tri Andriani Djusair, S.Ag. (Lap. Hayatullah Kumaini)( by : admin )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

mohon masukan saran dan kritik yang bijak atas kinerja kami, terima kasih